
Pendidikan nonformal memberikan
informasi bahwa pada hakikatnya pendidikan tidak hanya diselenggarakan di
pendidikan formal saja, tetapi juga di pendidikan nonformal. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (10) Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (11)
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; ayat
(12) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; ayat (13) Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Berdasarkan pada pernyataan
di atas, maka pendidikan nonformal merupakan salah satu jalur dari penyelenggaraan
sistem pendidikan di Indonesia.
Pendidikan non formal sekarang harus
mempunyai sertifikat kompetensi baik pada pengelola, pendidik dan peserta
didik. PERMENDIKNAS No.42 tahun 2009 tentang standar pengelola kursus, dalam
hal ini pengelola harus mempunyai sertifikat kompetensi secara nasional,
PERMENDIKNAS No,41 tahun 2009 tentang standar pembimbing kursus dan pelatihan
dan PERMENDIKANAS No. 70 tahun 2008 tentang uji kompetensi bagi peserta didik
kursus dan pelatihan, artinya semua elemen dalam lembaga kursus dan pelatihan
harus mempunyai SERTIFIKAT KOMPETENSI
yang diakui secara nasional. Untuk mencapai itu, dinas pendidikan selaku
pembina harus mempunyai agenda ke depan yang bisa meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi lembaga-lembaga kursus dan pelatihan di TABAGSEL ini.
Pendidikan
non formal khususnya lembaga kursus dan pelatihan di tabagsel mari kita lebih
gesit untuk memperbaiki kualitas sehingga lulusan dari lembaga bisa
terintegrasi dengan pasar kerja. Jika hari ini kita tidak dibina oleh dinas
pendidikan, mari kita buktikan bahwa kita bisa memperbaiki kualitas pendidikan
di daerah ini, agar kesadaran pintu hati dan tugas pokok mereka terbuka
sehingga mereka berkenan menggandeng kita dalam mengentaskan pengangguran,
kemiskinan, keterbelakangan iptek di daerah ini. Sangat disayangkan daerah yang
katanya akan berjuang untuk melepaskan diri dari sumut menjadi sumteng, SDM di
daerah ini masih sangat memprihatinkan. Kesempatan masih ada untuk meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia di daerah ini, jika pemerintah berkenan kami siap
membantu dan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan pembangunan daerah ini
lebih maju, berakhlak dan kompetitif.
Saya
yakin dan jamin jika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan
lembaga-lembaga kursus dan pelatihan, maka kemiskinan, pengangguran tidak akan
ada ditengah-tengah masyarakat, karena mereka punya keterampilan, misalnya
menjahit, okulasi, keterampilan vokasi, komputer, bahasa asing, tata rias, tata
busana. Saat ini adalah momentum bagi calon wakil rakyat membuktikan dirinya
berani memperjuangkan pendidikan non formal khususnya lembaga kursus dan
pelatihan di tabagsel ini, jika mereka calon wakil rakyat mempunyai konsep pendidikan
yang akan diperjuangkan , maka masyarakat akan mempertimbangkannya untuk
mendukung dan memilihnya.
Mari
kita bangun tabagsel ini dengan kebersamaan, kekeluargaan dalam mewujudkan
masyarakat cerdas, berakhlak, kompetensi sehingga kita bisa menempatkan SDM di
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah kita ini bukan dari daerah lain.
Rakyat akan marah jika kebutuhan pendidikannya tidak adil, diskriminasi dan
membiarkan kemiskinan merajalela. Saya mempunyai rencana melalui pendidikan non
formal kita bangkit dengan program salah satunya “KOMPUTER MASUK DESA”.
Penulis : Effendi Rambe
KOORDINATOR TABAGSEL DPD HIPKI SUMUT 2013-2017
KETUA HIPKI KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Tidak ada komentar:
Write komentarSilahkan Anda Berikan Komentar